PORTAL KBR

Jaksa Diperintahkan Penjarakan Jupe Selama 3 Bulan

pangkalan bun - Artis seksi Julia Perez alias Jupe harus siap-siap menghuni hotel prodeo. Sebab hukuman 3 bulan penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) harus segera dieksekusi oleh jaksa.

"Selain amar putusan 3 bulan, majelis hakim juga memerintahkan untuk terdakwa segera dimasukkan ke dalam penjara," kata sumber kuat detikcom di lembaga peradilan, Kamis (13/12/2012).

Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. Putusan ini divonis 12 Desember 2012 kemarin. Majelis hakim berkeyakinan Jupe terbukti menganiaya rekan seprofesinya di film 'Arwah Goyang Karawang' Dewi Persik alias Depe.

"Putusan ini dibuat secara bulat oleh tiga majelis hakim, tidak ada dissenting opinion," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, PN Jaktim memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya di film 'Arwah Goyang Karawang'. Vonis PN Jaktim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas vonis ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Lantas Jupe dan JPU sama-sama kasasi dengan hasil Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan.

0 Response to "Jaksa Diperintahkan Penjarakan Jupe Selama 3 Bulan "

Post a Comment